Senin, 10 November 2014

DRAMA PELANGGARAN LALU LINTAS



Nurul: tersangka
IIN: tersangka
Ani:polisi
Kia:Polisi
Suatu hari iin dan nurul pulang kerumah mereka ingin mengambil tugas  rumahnya yang ketinggalan.
           Iin : “buku ku mana? Bagaimana ini pasti ketinggalan dirumah.”
           Nurul : “Kamu kenapa?”
           Iin : “Buku ku ketinggalan di rumah. Bagaimana ini? Sebentar lagi kita masuk.”
           Nurul : “Ya sudah sekarang kamu ikut aku kita ke rumahmu mengambil tugasmu.”
           Iin : “Baiklah.”
Nurul dan Iin menuju tempat parkir dan langsung melaju mengendarai sebuah motor. Saking terburu-burunya, mereka lupa memakai helm. Kebetulan pada saat itu, dua orang polisi sedang mengatur lalu lintas disekitar lampu merah dan mendapati Nurul dan Iin yang mengendarai motor tanpa menggunakan helm.
          Polisi:TIIT..
          Polisi: "Selamat siang dek,saya Briptu Ani dan Kia dari POLANTAS Barru"
          Nurul: "Siang kak.Maaf ada apa yah?"
          Polisi Kia: "Bisa tolong ditunjukkan SIM nya?"
          Iin: "Maaf kak saya belum punya SIM,saya belum cukup umur."
         Polisi Ani: "Trus kenapa kamu berani mengendarai motor tanpa memagang sim ditambah lagi tidak memakai helm?"
         Iin: "Saya lupa memakai helm kak,saya terburu-buru ingin mengambil tugas sekolah yang tertinggal di rumah kak."
         Polisi Kia: "Dari kesalahan yang kamu buat yaitu tidak menggunakan helm dan tidak mempunyai SIM, maka adik-adik sekalian melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU 22/2009), dalam Pasal 77 ayat (1) bahwa “setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.” Dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.  Dengan hukuman pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau adik harus membayar denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)."
         Iin : "Maaf kak, saya tidak akan mengulangi kesalahan saya lagi. Saya menyadari memang saya melanggar aturan lalu lintas."
         Polisi Ani: "Baguslah kalau adik sudah sadar dan tidak akan mengulangi kesalahannya lagi. Seharusnya adik ini diantar oleh orang tua atau naik angkutan umum karena adik tidak memiliki SIM untuk mengendarai motor."
        Iin : "Baik kak, saya akan mengikuti saran kakak."
        Polisi Kia: "Karena sudah melanggar peraturan, motor adik kami sita sampai ada orang tua atau wali yang bersangkutan datang mengambil kendaraan adik."
        Iin : "Baik kak, kami akan melaksanakannya sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan."
        Polisi Ani: "kalau begitu isi dan tanda tangani surat bukti pelanggaran berwarna biru ini. Dan setelah itu adik telfon orang tua adik untuk membayar denda di bank yang tercantum dalam surat tersebut."
        Iin: "Baik kak, klau begitu kami permisi dulu untuk mengurus semua yang perlu untuk diurus.
        Polisi kia dan ani: iya, kalau begitu terima kasih atas partisipasinya dan sampai jumpa dilain waktu."


4 komentar: