Nurul: tersangka
IIN: tersangka
Ani:polisi
Kia:Polisi
Suatu hari iin dan nurul pulang
kerumah mereka ingin mengambil tugas
rumahnya yang ketinggalan.
Iin : “buku ku mana? Bagaimana ini
pasti ketinggalan dirumah.”
Nurul : “Kamu kenapa?”
Iin : “Buku ku ketinggalan di rumah.
Bagaimana ini? Sebentar lagi kita masuk.”
Nurul : “Ya sudah sekarang kamu ikut
aku kita ke rumahmu mengambil tugasmu.”
Iin : “Baiklah.”
Nurul dan Iin menuju tempat parkir
dan langsung melaju mengendarai sebuah motor. Saking terburu-burunya, mereka
lupa memakai helm. Kebetulan pada saat itu, dua orang polisi sedang mengatur
lalu lintas disekitar lampu merah dan mendapati Nurul dan Iin yang mengendarai
motor tanpa menggunakan helm.
Polisi:TIIT..
Polisi: "Selamat siang dek,saya Briptu Ani dan Kia dari
POLANTAS Barru"
Nurul: "Siang kak.Maaf ada apa yah?"
Polisi Kia: "Bisa tolong ditunjukkan SIM nya?"
Iin: "Maaf kak saya belum punya SIM,saya belum cukup umur."
Polisi Ani: "Trus kenapa kamu berani mengendarai motor tanpa
memagang sim ditambah lagi tidak memakai helm?"
Iin: "Saya lupa memakai helm kak,saya terburu-buru ingin
mengambil tugas sekolah yang tertinggal di rumah kak."
Polisi Kia: "Dari kesalahan yang kamu buat yaitu tidak
menggunakan helm dan tidak mempunyai SIM, maka adik-adik sekalian melanggar
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU 22/2009),
dalam Pasal 77 ayat (1) bahwa “setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan Jenis
Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.” Dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. Dengan hukuman pidana kurungan paling lama 4
(empat) bulan atau adik harus membayar denda paling banyak Rp. 1.000.000,00
(satu juta rupiah)."
Iin : "Maaf kak, saya tidak akan mengulangi kesalahan saya
lagi. Saya menyadari memang saya melanggar aturan lalu lintas."
Polisi Ani: "Baguslah kalau adik sudah sadar dan tidak akan
mengulangi kesalahannya lagi. Seharusnya adik ini diantar oleh orang tua atau
naik angkutan umum karena adik tidak memiliki SIM untuk mengendarai motor."
Iin : "Baik kak, saya akan mengikuti saran kakak."
Polisi Kia: "Karena sudah melanggar peraturan, motor adik kami
sita sampai ada orang tua atau wali yang bersangkutan datang mengambil
kendaraan adik."
Iin : "Baik kak, kami akan melaksanakannya sesuai dengan
prosedur yang telah ditentukan."
Polisi Ani: "kalau begitu isi dan tanda tangani surat bukti
pelanggaran berwarna biru ini. Dan setelah itu adik telfon orang tua adik untuk
membayar denda di bank yang tercantum dalam surat tersebut."
Iin: "Baik kak, klau begitu kami permisi dulu untuk mengurus
semua yang perlu untuk diurus.
Polisi kia dan ani: iya, kalau begitu terima kasih atas
partisipasinya dan sampai jumpa dilain waktu."